Silih Asih - Silih Asah - Silih Asuh - Siliwangi


 

Selasa, 09 November 2021

PEJUANG SILIWANGI INDONESIA 1922 SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN


Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, nama Siliwangi telah menunjukan peranan besar sejak masa perjuangan merebut kemerdekaan  sampai   sekarang. Keberadaan dan wujud peran aktif  senantiasa ditingkatkan dan terus dilaksanakan sejalan dengan situasi dan kondisi saat ini menuntut untuk profesional dalam mewujudkan PSI-1922 yang Bermartabat. 

Deklarasi Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 telah meletakan dasar yang kokoh dari sebuah komitmen dan tanggung jawab untuk terus menerus terlibat dalam proses pembangunan bangsa melalui wadah Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 dan merupakan wahana yang dapat memberi ruang optimal bagi masyarakat dalam mengaktualisasikan potensi dirinya sejalan dengan berkembangnya proses pembangunan nasional juga berfungsi sebagai wahana dan sarana komunikasi, konsultasi dan koordinasi yang dikelola secara berkelanjutan.

Dalam rangka mempertegas eksistensi organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 sebagai organisasi kejuangan yang bersifat mandiri dan independen, salah satu lembaga yang representatif  senantiasa dituntut untuk melakukan pembenahan secara internal organisasi melalui upaya pemantapan dan penanganan proses pengkaderan secara profesional dalam rangka menciptakan kader-kader ideologis Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yang memiliki komitmen dan integritas yang pada gilirannya kader-kader tersebut akan memiliki kesiapan baik secara mental maupun konsepsional dalam rangka mendorong dan mewarnai proses dinamisasi kelembagaan Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 kearah yang lebih baik.

Pembangunan diberbagai sektor merupakan manifestasi dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah dalam hal ini merupakan pemilik kebijakan dalam merumuskan dan melaksanakan program-perogram pembangunan. Sejalah dengan itu " Organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 khususnya di Jawa barat merupakan organisasi kemasyarakatan yang telah cukup lama menjadi Mitra Pemerintah dalam membantu dan mengawal terlaksananya pembangunan secara nasional, Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 memiliki program-program yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat “.

TUJUAN UMUM :

  1. Mewujudkan sistem dan iklim kerja yang produktif guna memacu semangat dan motivasi kerja secara optimal dalam upaya pemberdayaan organisasi yang sarat dengan sentuhan wacana sosial.
  2. Menjaga keterkaitan dan relevansi dalam seluruh program kegiatan.
  3. Sebagai kelompok kepentingan artikulatif yang dalam  bentuk fungsi, peran, program dan kegiatan beserta strateginya dalam bentuk metode/teknik, proses/mekanismenya, produk/output-nya yang relevan dengan makna aspiratif, responsif, respresentatif dan akuntabilitatif.
  4. Sebagai mitra kerjasama pemerintah untuk bisa berjalan dengan sistem yang diselaraskan dengan program – program pemerintah.

TUJUAN KHUSUS :

Untuk meningkatkan kualitas moral dan sumber daya manusia ( SDM ) anggota Pejuang Siliwangi Indonesia 1922, tanggap dan peduli terhadap aspek lingkungan dalam pelaksanaan TUPOKSI sebagai sosial kotrol masyarakat, membangun stigma positif, meningkatkan kebermanfaatan terhadap masyarakat dan mendorong dan mendukung program pemerintah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2021 tentang Ormas dan Permendagri No. 59 agar tugas dan fungsi Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 Provinsi Jawa barat dapat memberikan manfaat secara langsung terhadap masyarakat.

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) bahwa setiap Warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam usaha Pembelaan Negara.
  2. Undang – Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Keamanan Negara.
  3. Undang – Undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
  4. Undang – Undang No.8 Tahun 1985 Tentang Keormasan.
  5. AD/ART Pejuang Siliwangi Indonesia.
  6. Program Kerja Pejuang Siliwangi Indonesia.

WAJIB BELA NEGARA :

Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 merupakan suatu sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaan dan pengabdiannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tiap–tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan Negara dan syarat–syarat tentang Pembelaan Negara diatur dengan Undang–Undang. Kesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum Bela Negara itu sangat luas, mulai berhubungan baik sesama warga negara sampai bersama–sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

UNSUR DASAR BELA NEGARA :

1. Cinta kepada Tanah Air

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara

3. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara

4. Kemampuan dasar Bela Negara

 LEMBAGA PENDUKUNG PEJUANG SILIWANGI INDONESIA 1922 :

1. GEMAPSI (Generasi Muda Pejuang Siliwangi Indonesia)

2. BPPKH-PSI (Badan Pembinaan, Pembelaan dan Konsultasi Hukum Pejuang Siliwangi Indonesia)

3. KOPSI (Koperasi Pejuang Siliwangi Indonesia)

4. LEDAPSI (Lembaga Dakwah As–Syuhada Pejuang Siliwangi Indonesia)

5. IWAPSI (Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi Indonesia)

6. KWBPSI SATGAS WIBBERA RI (Korps Wira Bhakti Pejuang Siliwangi Indonesia dan Satuan Tugas Wajib Bela Negara Republik Indonesia)

7. PERGURUAN SILAT (Perguruan Silat Pejuang Siliwangi Indonesia)

8. YAKAPSI (Yayasan Kesejahteraan Anggota Pejuang Siliwangi Indonesia) 

Ikrar Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yaitu “ CATUR EKA MARGA ”, yang artinya :

Catur adalah Empat

Eka adalah Satu

Marga adalah Jalan

Hal ini menyatakan Ikrar Sumpah Setia seluruh anggota Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 didalam setiap melaksanakan kegiatan dan tanggung jawab Organisasi.

CATUR ADALAH EMPAT, yang berarti :

1. Silih Asih, dilandasi Cinta Kasih Sayang.

2. Silih Asah, Cinta belajar didalam mencari ilmu dan suka bertanya, berdiskusi untuk          mencari ilmu yang bermanfaat dan berguna untuk kehidupan bermasyarakat.

3.    Silih Asuh, Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama insan, yang tua             terhadap yang muda, bagi yang memiliki ilmu akan memberikan ilmunya, yang                 memiliki tahta akan mengayomi terhadap insan duafa demi ketentraman/kesejukan         dan kesejahteraan.

4. Siliwangi, Saling Mengaharumi.


“ WANGSIT SILIWANGI “

Sing Saha Bae Anu Ngagunakeun Ngaran Siliwangi

Atawa Ngarasa Jadi Sekeseler Siliwangi

Manehna Bakal Nanjung Hirupna

Bakal Mulya Gumelarna

Ngawangikeun Sabuana Panca Tengah

Lamun Maneuhna Jujur, Sinatria

Teuneung Gumati Ka Sileutiik

Nyaah Karahayat Sarta Wibawa Kasasama

Sabalikna …..

Hirupna Moal Panggih Jeung Kasenangan

Bakal Lara Barangsak Saendeungna

Lamun Ingkar Tina Patokan Anu Tadi.

 

Barang Siapa Menggunakan Nama Siliwangi dan merasa dirinya akan Agung hidupnya Mulya Gelarnya dan akan Harum sebuana Panca Tengah apabila Ia Jujur Sinatria berani memperhatikan Si Kecil sayang kepada Rakyat dan Wibawa kepada sesama.

Sebaliknya  ........

Hidupnya tidak akan mendapat kesenangan akan sengsara selamanya apabila Ia ingkar pada patokan diatas.


DPD PEJUANG SILIWANGI INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
Share:

1 komentar:

Contact Form

WhathApp : 0812 8244 5351 chepyfarand@gmail.com pejuangsiliwang1922@gmail.com